Karena Wabah Corona, Belasan Napi Lapas Blitar Bebas Lebih Awal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 02 April 2020 12:43 WIB
14 narapidana yang dibebaskan pada tahap pertama ini, terdiri dari narapidana kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan perlindungan anak (PA). Dengan sisa masa hukuman, di bawah 2 tahun.
Mereka mendapat Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. "Serta syarat lainnya yakni minimal 1/2 dari total masa hukuman, serta ada penjaminnya," ungkapnya.
Tak hanya syarat di atas, sampai di rumah, narapidana yang dibebaskan lebih awal ini juga wajib melakukan video call didampingi penjaminnya. Sebagai bukti kepada pihak Lapas dan Bapas, jika narapidana yang dibebaskan benar-benar pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pihak Lapas Blitar akan melaksanakan pembaruan data, berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk menentukan pembebasan narapidana lainnya, yang memenuhi syarat dalam Permenkumham tersebut.
"Dalam hal ini dengan Kejaksaan dan Bapas, karena setelah dibebaskan akan ada pembinaan dan pengawasan dari Bapas," ujar Bambang.
Untuk diketahui, tidak semua narapidana bisa mendapatkan kesempatan ini. Mereka yang tidak mendapatkan kesempatan bebas lebih awal, yakni napi kasus tindak pidana korupsi dan narkoba. Hal ini juga sesuai Permenkumham tersebut, mengacu PP No 99 tahun 1999.