Karena Wabah Corona, Belasan Napi Lapas Blitar Bebas Lebih Awal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 02 April 2020 12:43 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 narapidana (lapi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Blitar dibebaskan lebih awal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di dalam Lapas Klas II B Blitar.
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan mengatakan, pembebasan ini sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
"Secara bertahap akan dibebaskan puluhan narapidana. Tahap pertama ini sebanyak 14 orang napi, per 1 April 2020 yang dibebaskan lebih awal," ungkap Bambang, Kamis (2/4/2020).
Bambang mengatakan, sebelum dibebaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Selain rapat internal Lapas Klas II B dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pihak Lapas juga telah memberikan sosialisasi pada warga binaan, terkait alasan dan dasar dari pembebasan ini.
(Bambang Setyawan)