Curi Perhiasan 13 Gram di Rumah Majikan, Warga Lamongan Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Perhiasan 13 Gram di Rumah Majikan, Warga Lamongan Diringkus

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 01 April 2020 18:43 WIB

Tersangka Dedi Setiawan diamankan berikut barang bukti.

"Usai mendapat laporan, petugas ke lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek Gedangan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata Supratman.

Selain tersangka, petugas juga membawa barang bukti berupa gelang emas seberat 13 gram, uang tunai sebesar Rp 449 ribu, dan jaket warna merah. "Tersangka dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP," pungkasnya. (cat/rev)

 

 Tag:   maling sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video