Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mujid Optimis Revisi Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Disetujui
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 31 Maret 2020 11:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, Pilkada Serentak 2020 diputuskan ditunda dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga memutuskan dana untuk Pilkada serentak 2020 dialihkan untuk penanganan COVID-19.
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Tak Rekom Risma, PDIP Ngotot Rayu Khofifah, Ternyata Usung Nama Ini untuk Cawagub
Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Selanjutnya, Pemerintah diminta menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum.
Kondisi ini mendapatkan respons Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan. Pasca keputusan penundaan Pilkada 23 September 2020, ia mengatakan ada peluang besar pengajuan revisi Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang persyaratan maju kepala daerah disetujui Presiden RI, Joko Widodo.