Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Gresik Minta Kades Larang Perantau Pulang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 29 Maret 2020 16:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik melalui Satgas Pencegahan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala Desa (Kades) dan Lurah agar melarang warganya yang merantau untuk pulang kampung ke Gresik.
"Kami sudah keluarkan SE itu," ujar Komandan Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Pemkab Gresik, Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (29/3).
BACA JUGA:
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Nadlif meminta agar para Kades dan Lurah memberitahukan kepada warga mereka yang bekerja di perantauan, baik di luar Jawa Timur maupun Luar Negeri (LN), agar tak pulang kampung. "SE itu melarang warga yang berada di luar daerah dan luar negeri pulang di saat pandemi Corona," terang Plh Sekda Gresik ini.
Nadlif mengungkapkan, bahwa Satgas Pencegahan Covid-19 saat ini terus bekerja keras untuk mencegah meluasnya sebaran Corona setelah 1 PDP meninggal dan 2 pasein dipastikan terjangkit virus Corona (Covid-19).
Upaya pencegahan seperti dengan menyemprotkan disinfektan, dan imbauan agar masyarakat tetap di rumah, menghindari kerumunan massa, dan jaga jarak aman (physical distancing).