Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Kediri Kota Semprot Jalan Protokol dengan Disinfektan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 27 Maret 2020 22:06 WIB
Menurut AKP Karyoko, kegiatan ini akan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menghadiri acara perkumpulan atau tidak kumpul-kumpul seperti ngopi di cafe, warung-warung, dan acara lain yang mengumpulkan massa.
"Jika masyarakat tetap melakukan hal ini, maka akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor 2 / III / 2020 dengan hukuman sampai 1 tahun," tegas Kapolres. (uji/rev)