Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Pemuda Asal Nganjuk Ditangkap Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 27 Maret 2020 19:58 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Mojoroto menangkap Angga Dwi Prasetyo (33), warga Desa Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Kamis (26/3). Dia ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi pil dobel L dan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, pelaku ditangkap di halaman puskesmas Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
“Sebelumnya anggota menerima informasi jika di lingkungan Kelurahan Ngampel sering digunakan transaksi narkoba,” kata AKP Kamsudi, Jumat (27/3).
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Saat melakukan patrol dan melewati Balai Kelurahan Ngampel, petugas melihat salah seorang laki-laki yang mencurigakan.
Simak berita selengkapnya ...