Jual Miras, Warga Branta Pesisir Pamekasan Ditangkap Polsek Tlanakan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yeyen
Selasa, 24 Maret 2020 18:54 WIB
"AB ini warga Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir yang kami amankan karena telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, atau menjual miras tanpa izin," tutur AKP Sahrawi
Hasil penggeledahan dari toko tersangka, AKP Sahrawi mengaku berhasil mengamankan miras sebanyak 10 dus dengan rincian minuman anggur merah sebanyak 3 dus, dan minuman anggur hitam sebanyak 7 dus.
Saat ini, AB beserta barang bukti miras diamankan di Polsek Tlanakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, ke depan akan terus melakukan operasi peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. (yen/ian)