​Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi di Tuban Ditangkap BNNK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi di Tuban Ditangkap BNNK

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 09 Maret 2020 00:09 WIB

Made menambahkan, dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti 1 tas selempang warna abu-abu oranye, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0, 53 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah HP Samsung Galaxy J2 warna hitam beserta SIM card di dalamnya, 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dan 1 buah korek api.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama inisial S. Sedangkan, pelaku sudah delapan bulan ini menggunakan narkotika jenis sabu dan sudah sepuluh kali menggunakan. Alasan pelaku, menggunakan narkotika sabu-sabu karena untuk menambah stamina agar tidak merasa lelah saat bekerja.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (A). UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," beber Made. (gun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video