Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Gresik, Andhy Cuma Terima Gaji Separuh
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 03 Maret 2020 12:59 WIB
Setelah menonaktifkan AHW dari jabatan Sekda, Bupati tak ingin membiarkan kekosongan jabatan tertinggi ASN di lingkup Pemkab Gresik tersebut. Bupati kemudian menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nadlif menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda Gresik.
Dengan demikian, Nadlif sudah tercatat dua kali mengisi kekosangan jabatan Sekda. Pertama, saat masa transisi pasca pensiunnya Sekda Gresik Kng. Djoko Sulistiohadi karena masih menunggu hasil lelang jabatan sekda, dan kedua Sekda Andhy Hendro Wijaya setelah dinonaktifkan.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto merespons baik langkah Bupati yang telah menonaktifkan Andhy Hendro Wijaya dari jabatan Sekda pasca menjadi tahanan kota.
Menurut Jumanto, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sebelum Sekda dinonaktifkan, Jumanto mengaku telah memberikan rekomendasi kepada Bupati agar menonaktifkan Sekda sementara sebagai tindak lanjut PP dimaksud. "Alhamdulilah, Pak Bupati akhirnya menindaklanjutinya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus Andhy Hendro Wijaya saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor dengan agenda terakhir pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. (hud/rev)