Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Sapi Perah, Korban Berharap Uang Kembali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Sapi Perah, Korban Berharap Uang Kembali

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Minggu, 23 Februari 2020 14:46 WIB

Para korban dari berbagai provinsi se-Indonesia mengdatangi Polres Ponorogo untuk melaporkan kasus investasi berkedok bisnis sapi perah.

Hal senada disampaikan Ruslan, perwakilan dari Riau. Ia yang mewakili 4.000 mitra mengaku mengalami kerugian Rp 198 miliar. "Kami terombang ambing tanpa kepastian dan menuntut oleh TMJ untuk bertanggung jawab penuh sesuai dengan MoU 1x 24 jam, agar semua uang pribadi saya ataupun dengan mitra segera dikembalikan semua," ucapnya.

Secara pribadi, Ruslan mengaku telah berinvestasi sebesar Rp 27 miliar di perusahaan tersebut. "Dan kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Riau," terangnya.

Sementara itu, Naziri, kuasa hukum para korban mengatakan pihaknya berupaya menuntut agar CV. TMJ bertanggung jawab dengan segera mengembalikan semua uang para korban, baik pribadi maupun milik mitra.

"Karena uang mereka berasal dari utang bank, dan ada yang menjual aset miliknya," uangkapnya. (nov/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video