Empat AKD Gresik Dalami Empat NA Raperda Inisiatif Tahap I
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 18 Februari 2020 12:32 WIB
Menurut Alif, pembuatan Raperda yang disertai NA itu merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2014, tentang pembentukan produk peraturan daerah.
"NA keempat Raperda tersebut saat ini tengah kami dalami dengan Unej," terang Ketua DPC Gerindra ini.
Seperti pembahasan Raperda sebelumnya, sejumlah tahapan pembahasan hingga pengesahan akan dilakukan oleh DPRD Gresik. DPRD akan mengundang stakeholders terkait untuk pembahasan melalui public hearing.
Selanjutnya, keempat draft Raperda diparipurnakan untuk disampaikan kepada eksekutif, dan kemudian dibentuk panitia khusus (Pansus).
Masing-masing Pansus yang telah terbentuk, akan menjalankan tugas pembahasan Raperda dengan tahapan yang telah ditentukan. Pansus akan melakukan kegiatan kunjungan kerja baik kunjungan kerja dalam daerah (KKDD) maupun kunjungan kerja luar daerah (KKLD) untuk studi banding.
Selain itu, Pansus juga akan melakukan konsultasi ke sejumlah instansi vertikal (pemerintah pusat) sesuai dengan Raperda yang dibahas, agar tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. (hud/rev)