Kejari Gresik Apresiasi Putusan Hakim Tak Kabulkan Praperadilan Genpatra | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Gresik Apresiasi Putusan Hakim Tak Kabulkan Praperadilan Genpatra

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 17 Februari 2020 14:44 WIB

Kasi Intel R Bayu Probo Sutopo (kanan) bersama Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Bayu juga mengomentari pengembangan perkara seperti yang diminta oleh Genpatra. Menurutnya, untuk mengembangkan sebuah kasus harus diselesaikan terlebih dahulu perkara pokoknya. "Kami meyakini penyidik tidak akan gegabah untuk mengambil langkah-langkah proses hukum tanpa menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Fakta hukum dalam persidangan tentunya masih diuji oleh Majelis Hakim," jelasnya.

Bayu menyatakan, selama ini penyidik maupun Penuntut Umum masih mencari dan terus menggali mengenai intelektual dader (otak pelaku perbuatan pidana). "Dalam tipikor, otak jahat (mensrea) melakukan korupsi itu siapa. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Genpatra yang telah menggugat Kejari. "Kami apresiasi atas kinerja teman-teman sebagai wujud kontrol sosial untuk kami. Kami berupaya untuk selalu menjaga amanah dalam bekerja, profesional, dalam berkinerja. Ada koridor-koridor etika hukum yang harus kita hormati bersama dalam rangka menegakkan hukum, khususnya di Kabupaten Gresik. Adil untuk masyarakat juga adil untuk tersangka/terdakwa. Hukuman apa yang adil, nantinya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memimpin," tukasnya.

"Kami minta doa dan dukungan masyarakat Gresik, semoga atas kinerja yang kami laksanakan tidak mengecewakan hati masyarakat, karena menegakkan keadilan tidaklah mudah dan kami akan pertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video