Bersama BPJAMSOSTEK, Kaum Pekerja Disabilitas Terlindungi
Editor: Redaksi
Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 06 Februari 2020 21:45 WIB
Pekerja disabilitas juga berhak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja lainnya. Selain pekerja disabilitas, BPJS Ketenagakerjaan juga men-cover pekerja informal. Karena perlindungan dasar bagi pekerja adalah tanggung jawab pemerintah yang harus diperoleh oleh semua pekerja.
“Setiap perusahaan seharusnya ada 1% pekerjanya adalah pekerja disabilitas,” kata Kapolres Kabupaten Blitar. Dan mereka pekerja disabilitas ini juga harus mendapatkan perlindungan dalam pekerja. Agar rasa aman dan nyaman dalam pekerja ada pada diri mereka, sehingga hasilnya juga maksimal.
Dinas Sosial Kabupaten Blitar juga mendukung kegiatan seperti ini. “Penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan pekerja normal, mereka harus memiliki ruang yang sama agar tidak terpinggirkan,” ungkap kepala dinas sosial kabupaten Blitar. (adv)