Ribuan Pelaku Usaha di Pacitan Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 06 Februari 2020 17:28 WIB
Sedangkan dokumen lingkungan dengan grade teratas yakni analisis dampak lingkungan (amdal). Namun kewenangan pemberi izin ada di Pemprov. "Di Pacitan ini memang ada kegiatan usaha yang harus memiliki amdal. Indikator didasarkan pada luas wilayah usaha, kapasitas kegiatan, dan dampak pencemaran yang ditimbulkan," tutur pejabat eselon III b ini pada pewarta.
Menyikapi para pelaku usaha yang belum mengurus dokumen lingkungan, Ari mengaku tidak bisa bertindak banyak. "DLH memang bisa melakukan pengawasan, namun sebatas pagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan. Di DLH kan ada bidang pengawasan dan pengendalian. Mereka yang punya tugas dan fungsi pengawasan. Akan tetapi cakupan mereka sebatas usaha yang telah berdokumen," sebut Ari. (yun/rev)