Barang Bukti Baru yang Disita Polda Jatim dalam Kasus Memiles, Uang Rp 21 Miliar hingga Logam Mulia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Barang Bukti Baru yang Disita Polda Jatim dalam Kasus Memiles, Uang Rp 21 Miliar hingga Logam Mulia

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 03 Februari 2020 22:42 WIB

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti.

"Ini dari awal penyitaan Rp 126 Miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Senin (3/2).

Ia menerangkan, 21 Miliar tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap nomor rekening milik salah satu Anggota Keluarga Cendana atau cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, yakni Ari Haryo Sigit, senilai Rp 3.5 Miliar.

Kemudian, satu miliar rupiah dari sebuah dealer astra yang bermitra dengan PT Kam and Kam. "Sementara Rp 15 Miliar dari seorang wanita berinisial K, yakni istri dari Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay. Dari saudari K, Rp 5 Miliar sudah diambil, Rp 10 Miliar sudah masuk," jelasnya.

Selain uang, Gidion juga menyampaikan penyitaan 250 gram emas murni sebagai barang operasional perusahaan. "Ini bagian dari operasional uang member, belum ditujukan pada siapa-siapa. Masih disita dari yang bersangkutan," terangnya.

Serta, aset benda bergerak berupa empat mobil. Di antaranya, dua mobil Avanza, sebuah mobil Pajero, dan sebuah mobil Grand Livina. "Beberapa plat nomor dan BPKB dan disita dari dealer yang tadinya untuk reward member," pungkasnya. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video