Barang Bukti Baru yang Disita Polda Jatim dalam Kasus Memiles, Uang Rp 21 Miliar hingga Logam Mulia
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 03 Februari 2020 22:42 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Barang bukti lain hasil pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam dirilis Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (3/2).
Sejumlah barang bukti itu, yakni berupa uang berjumlah Rp 21 Miliar, 250 gram emas murni, dan empat mobil.
BACA JUGA:
OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Menyembunyikan Mobil dari Korban Investasi Bodong Bagaimana Hukumnya?
Aliran dana baru sekitar Rp 21 Miliar itu hasil temuan Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. Uang itu diperoleh dari sejumlah nomor rekening yang dialiri dana dari nomor rekening perusahaan.
Sejumlah uang dalam jumlah besar itu, dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran Top Up 264.000 orang member.
Dieksposnya uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus Memiles, menjadi Rp 147 Miliar.