Bawa Senpi dan Sajam, Residivis Diamankan Polres Pamekasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa Senpi dan Sajam, Residivis Diamankan Polres Pamekasan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Sabtu, 01 Februari 2020 21:00 WIB

Tersangka Sahraton saat digelandang ke Mapolres Pamekasan.

"Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut dibeli dari tetangganya inisial K yang telah meninggal dunia sekitar 3 tahun yang lalu. Barang bukti disita oleh penyidik dan tersangka ditahan di rutan Polres Pamekasan guna proses penyidikan," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa tas kain warna abu-abu, senjata api rakitan warna hitam, 5 butir amunisi senjata api, pisau ukuran 18 cm, sarung pisau, dan sepeda motor Yamaha Vega Nopol M 2713 AO warna silver kombinasi biru.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, dan pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (yen/rev)

 

 Tag:   Kriminal Pamekasan

Berita Terkait

Bangsaonline Video