Tak Terima Pencantuman Nama Syariah Dalam Kasus Properti Fiktif, ADPS Ponorogo Ambil Sikap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Kamis, 30 Januari 2020 16:40 WIB
Ia menilai, pencantuman nama syariah pada kasus perumahan Dream Land dimanfaatkan banyak pihak sehingga yang dirugikan saat ini ADPS.
Nasyir mengimbau agar masyarakat yang ingin membeli perumahan dengan embel-embel tanpa bunga, tanpa riba, dan istilah syariah agar lebih teliti lagi. "Karena strategi tersebut sebagai bentuk pemasaran tanpa mengindahkan dari konsep syariah yang tanpa bunga untuk menangguk keuntungan," tuturnya.
"Kami yang tergabung dalam Asosiasi Developer Property Syariah area Jawa Timur, khususnya Ponorogo, menggunakan konsep yang jelas dalam menjalankan bisnis properti berkonsep syariah. Legalitas perusahaan kami jelas, baik perizinan maupun kepemilikan dengan reputasi yang telah teruji sejak tahun 2014, tanpa ada permasalahan apapun," ungkap Nasyir.
Ia juga mengimbau kepada segenap praktisi properti yang berkonsep syariah untuk menyempurnakan legalitas perusahaan. "Sehingga, kepastian hukum dan perlidungan konsumen properti terjamin. Hal ini sebagai bentuk edukasi transaksi dan investasi yang komprehensif dan holistik," pungkasnya. (nov/rev)