​Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB

Editor: Tim
Selasa, 28 Januari 2020 14:19 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto: iNews.id/ Riezky Maulana

Musa Zainuddin mengaku hanya menerima bagian Rp 1 miliar sedang yang Rp 6 miliyar diserahkan kepada Cak Imin melalui Jazilul Fawaid yang saat itu Sekretaris Fraksi DPR RI. Musa Zainuddin lalu melapor kepada Helmy Faishal Zaini bahwa uang Rp 6 miliyar itu sudah diserahkan kepada Cak Imin lewat Jazilul Fawaid. Musa Zainuddin harus lapor karena saat mengawal proyek itu atas perintah Helmy Faishal Zaini, sedang Helmy Faishal Zaini mengaku diperintah Cak Imin.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Dikutip Rakyat merdeka, sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019, Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016. Dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap pengamanan proyek di Tahun Anggaran 2016. (tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video