Kompak Gresik Gelar Rapat Kordinasi Jelang Putusan Sela Sidang Sekda di PN Tipikor
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 23 Januari 2020 11:07 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Hariyadi, S.H. dalam eksepsinya menganggap dakwaan jaksa yang dibuat secara alternatif tidak cermat dan harusnya batal demi hukum.
"Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa M. Mukhtar adalah tidak tepat dan tidak cermat. Terdakwa M. Mukhtar didakwa karena tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejari Gresik, sedangkan terdakwa Sekda Gresik merupakan hasil pengembangan kasus tersebut," ungkap Hariyadi dalam eksepsinya waktu itu. (hud/rev)