Dewan Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Sampah dan Perpustakaan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 20 Januari 2020 23:08 WIB
"Perda ini harus menjadi pedoman bagi seluruh Badan Perpustakaan dalam melaksanakan fungsi tugasnya, untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Sementara untuk Raperda Penanganan Sampah, ia berharap nantinya setelah disahkan dapat diimplementasikan dengan baik. Utamanya, guna menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
"Perda sampah adalah untuk mengatasi semua masalah lama yang tak kunjung usai. Berbagai upaya terus dilakukan oleh semua pihak, termasuk dengan membuat perda. Perda tersebut, diharapkan dapat berjalan efektif untuk membuat pengertian dalam menyadarkan agar jangan membuang sampah di sembarang tempat. Di samping rencana penambahan TPA baru di beberapa titik wilayah Kabupaten Mojokerto, dengan meminimalisir kegiatan sampah. Perda sampah ini akan lebih efektif dalam menanggulangi permasalahan sampah," jelas Mardiasih. (ris/rev)