Awal Tahun, Tiga Maling Dilumpuhkan Polres Tuban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 17 Januari 2020 22:35 WIB
Selanjutnya, Gunawan (25) warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dari tangan Gunawan, petugas mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor dan dua buah handphone yang berhasil didapat dari tangan korban Erfinna Nuril Khasanah (23) warga Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong.
"Modusnya, pelaku ini mencari sasaran pengendara wanita yang berkendara dengan membawa barang berharga," imbuh Kapolres.
Kini pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, spesialis rumah kosong dengan pelaku Aan Pujianto (44) warga Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Modusnya, pelaku mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
"Ketiganya kita tahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (gun/rev)