Polres Pamekasan Ungkap 12 Kasus dengan 14 Tersangka, Narkoba Masih Paling Menonjol
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 17 Januari 2020 21:31 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan merilis hasil tangkapan pelaku kejahatan selama kurun waktu 1 sampai 17 Januari 2020. Total ada 14 tersangka yang diamankan, meliputi perkara narkotika, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan persetubuhan di bawah umur.
Untuk penyalahgunaan narkotika ada sebanyak 8 kasus, dengan 9 tersangka. Sedangkan curat sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, serta persetubuhan dengan 1 kasus dengan 1 tersangka.
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
Kapolres Pamekasan Minta Maaf atas Insiden Pemukulan yang Dilakukan Oknum Brimob
"Dalam kasus narkoba, dari klasifikasi tersangka ada 3 pelaku sebagai pengguna dan 6 pelaku sebagai pengedar. Sedangkan dari 9 tersangka ada 1 tersangka di bawah umur. Dan untuk kasus tersangka di bawah umur kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres setempat, Jumat (17/1).
Sementara TKP kasus narkoba, yakni di daerah Kecamatan Larangan dan Proppo, Tlanakan, Pademawu, dan Kota Pamekasan.
"Tersangka ada yang kita amankan di rumahnya, dan ada penangkapan di jalan. Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan sebanyak 8,6 gram sabu dan pil double Y sebanyak 16 butir," terangnya didampingi Kasatreskrim dan Kasubbaghumas.