​Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur Menguat, Dua Orang Diperiksa Intensif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur Menguat, Dua Orang Diperiksa Intensif

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 17 Januari 2020 14:00 WIB

Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto.

Pelaku AS diketahui sudah beberapa kali berhubungan badan dengan AG. Sesudah melakukan hubungan badan, biasanya AS selalu memberikan imbalan uang kepada AG.

"Si laki-laki ini sudah beberapa kali berhubungan dengan si perempuan dengan memberikan imbalan. Kita lihat ada barang bukti uang tunai. Itu atas dasar memberikan imbalan atas pelayanan yang diberikan," terangnya.

Selain meminta keterangan intensif terhadap AS dan AG, polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada pihak ketiga yang berperan sebagai mucikari. Namun jika tidak terbukti AS akan dikenakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. (ina/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video