Komitmen Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemkot Surabaya Gunakan Data MBR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komitmen Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemkot Surabaya Gunakan Data MBR

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 15 Januari 2020 23:31 WIB

Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi didampingi para kepala OPD terkait percepatan pengentasan kemiskinan saat jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (15/1). foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

"Artinya, penerima PBI belum tentu masuk dalam daftar MBR. Jika dijumlah besar PBI-nya, tapi PBI tidak berbanding lurus dengan jumlah masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Kendati demikian, Eri menyebut, ketika ada warga Surabaya datang ke rumah sakit tidak punya jaminan kesehatan, dan tidak masuk ke daftar MBR, tapi dahulu masuk, maka ia bisa langsung melakukan pendaftaran ke .

Caranya, ketika dia mendaftar di rumah sakit, petugas akan melakukan entry data berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terkoneksi dengan aplikasi lurah. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dan verifikasi apakah warga tersebut masuk dalam MBR atau tidak.

Data MBR tersebut, nantinya juga bisa diakses secara publik melalui laman http://epemutakhirandata.surabaya.go.id. Sehingga semua masyarakat bisa melihat nama dia masuk atau tidak dalam daftar MBR ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menyampaikan, ketika ada pasien yang sakit dan tidak punya jaminan pembiayaan, maka ia bisa langsung mendaftar melalui petugas loket untuk mendapatkan layanan melalui Surat Keterangan Miskin (SKM). Petugas loket akan memasukkan NIK pasien itu, apakah masuk dalam daftar MBR atau tidak.

“Nah dalam waktu 48 jam, 5 jam proses di kelurahan dan 43 jam di Dinas Sosial (verifikasi), sehingga pasien tidak perlu wira-wiri,” kata Feny, sapaan Febria Rachmanita.

Menurut Feny, jika dahulu pihak keluarga harus mengurus ke kelurahan untuk mendapatkan SKM sebagai pembiayaan di rumah sakit, namun sekarang tidak. “Jadi cukup keluarga dan pasien duduk di rumah sakit. Nah ini sudah berlaku mulai besok jalan,” katanya.

Kepala Dinsos Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menambahkan, saat ini SKM berbasis online. Sehingga warga Surabaya tidak perlu membawa SKM dari kelurahan untuk mendapatkan layanan di rumah sakit. Mereka cukup menyerahkan NIK kepada petugas rumah sakit.

“SKM online ini akan berlaku selama dua bulan per orang,” kata Anang, sapaannya.

Ia menambahkan, namun jika SKM sudah tidak aktif, warga bisa mengaktifkannya kembali secara online. Sehingga diharapkan, masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan layanan di rumah sakit. (ian/rev)

 

 Tag:   Pemkot Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video