Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 10,8 Kg ke Madura, Dibungkus dalam Kemasan Teh Hijau | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 10,8 Kg ke Madura, Dibungkus dalam Kemasan Teh Hijau

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 15 Januari 2020 11:41 WIB

Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat press release di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Nasriadi mengungkapkan, pelaku ini cukup cerdik dalam mengemas sabu. Sebab, barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh china warna hujau. "Jadi kita temukan 10 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau. Saat kami temukan, ternyata di dalamnya adalah sabu dengan total berat 10,8 kg," ujar dia.

Nasriadi juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengejar satu tersangka lain dengan inisial Z. Hal ini berdasarkan pengakuan DAS, bahwa dirinya dikendalikan oleh Z untuk mengantar barang ke Terminal 2 Juanda, selanjutnya bertemu dengan pembeli.

"Jadi tersangka DAS ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil yang di dalamnya berisi sabu. Lalu kemudian diserahkan kepada pembeli," ucap Nasriadi.

Usai menangkap satu pelaku yang sebagai pengedar ini, Nasriadi akan terus mengembangkan kasus ini. Sampai nanti dapat menangkap bandarnya. "Kami akan terus kembangkan jaringan ini sampai ke bandarnya. Jadi kami tidak akan berhenti sampai si sini saja," pungkas Nasriadi.

Atas perbuatan pelaku, DAS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. (ana)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video