Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 10,8 Kg ke Madura, Dibungkus dalam Kemasan Teh Hijau
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 15 Januari 2020 11:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10,8 Kilogram ke pulau Madura. Pengungkapan peredaran sabu-sabu itu berawal dari dibekuknya DAS (31), kurir narkoba jaringan internasional oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. DAS ditangkap saat membawa barang haram tersebut menuju Madura.
Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi saat didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim menjelaskan, tersangka berinisial DAS asal Gresik, merupakan kurir yang mengambil barang dari hotel di kawasan Juanda untuk dibawa ke terminal 2 Juanda.
BACA JUGA:
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
"Anggota Ditresnarkoba pada tanggal 2 Januari 2020 melakukan pembuntutan terhadap DAS. Saat di parkiran terminal 2 Juanda, pelaku pun berhasil ditangkap dan anggota menemukan sabu bruto 10,8 kg di dalam tas ransel," kata Nasriadi di Mapolda, Rabu (15/1/2010).
Nasrudin menerangkan awal pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Surabaya. Barang haram tersebut dikirim dari Myanmar menuju Serawak, Pontianak, dan berakhir di Surabaya melalui jalur kapal laut.
"Jadi barang ini dibawa oleh pelaku estafet, dari Myanmar sampai Surabaya. Dari pengakuan tersangka, barang ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Madura dan diedarkan di Surabaya," imbuh dia.