Baru Bebas 3 Minggu, Residivis Asal Lumajang Nekat Curi Burung Lagi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muhammad Hatta
Selasa, 14 Januari 2020 16:19 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Heru Siswanto (27), warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Rowo Kangkung, Lumajang, Jawa Timur, nekat mencuri burung Cucak Hijau, milik warga Dusun Ponjen Lor, Desa/Kecamatan Kencong, Jember, Jumat (10/1) lalu. Padahal, Heru yang juga seorang residivis kasus yang sama itu, baru saja keluar dari lapas 3 minggu yang lalu.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan, saat dirinya akan menjual burung berharga puluhan juta rupiah itu kepada salah seorang warga Kecamatan Kencong, Senin (13/1) malam.
BACA JUGA:
Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
Polisi di Jember Ungkap Penemuan Mayat di Desa Keting
"Untuk penjualan burung hasil curiannya, tersangka sebelumnya sudah menjual ke salah seorang pembeli di Lumajang," kata Kanit Reskrim Polsek Kencong Bripka Anton Wijaya, Selasa (14/1).
Simak berita selengkapnya ...