Baru Bebas 3 Minggu, Residivis Asal Lumajang Nekat Curi Burung Lagi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muhammad Hatta
Selasa, 14 Januari 2020 16:19 WIB
Heru berikut barang bukti berupa burung cucak rowo yang akan dijualnya.
Tersangka pun berhasil dibekuk saat akan menjual burung lainnya di kawasan Kecamatan Kencong. "Tapi masih kita dalami untuk penyidikan lebih lanjut. Sembari mencari informasi tambahan dari para korban," katanya.
Terkait korban dari tersangka, polisi pun juga masih mencari bahan keterangan. Namun demikian atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 362 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (ata/yud)
Tag:
Kriminal Jember