Jalan Tambak Wedi Baru yang Ditembok Warga Dipastikan Aset Pemkot Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Kamis, 09 Januari 2020 01:35 WIB
Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa warga yang mengklaim pemilik itu mendapatkan tanah itu dari hasil lelang tahun 1998. Kemudian pada tahun 2018, mereka baru melakukan balik nama ke BPN.
“Nah, saat itu BPN memberikan informasi kepada mereka bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu masuk sertifikatnya, sehingga saat itu dia langsung ingin menutup jalan tersebut. Padahal BPN belum mengeluarkan produk apapun terkait dengan keterangan tersebut, hanya sekadar informasi. Yang perlu diperhatikan juga, kata BPN, kalau beli dari hasil lelang, harus menerima apa adanya seperti itu,” katanya.
Di samping itu, sertifikat mereka keluarnya tahun 1983. Setelah dicek beberapa datanya hingga ke kelurahan, ternyata ada ketidaksamaan data dengan buku tanah di kelurahan. Data ini masih terus ditelusuri oleh Pemkot Surabaya sambil meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. “Jadi, kami sudah meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk meminta pendapat hukum dengan kejaksaan. (ian)