Lansia di Blitar Bercucuran Darah Akibat Dianiaya Anak Kandung
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 08 Januari 2020 12:11 WIB
Akibat aksi pemukulan tersebut, korban yang mengalami luka bengkak dan robek harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Ponggok. Sementara, pelaku diamankan di Mapolres Blitar Kota.
Kepada polisi, pelaku mengaku jengkel kepada korban sehingga secara spontan memukul ibu kandungnya.
"Saya spontan saja memukul. Setelah itu, ibu saya jatuh teriak-teriak sambil nangis, lalu mbak saya yang sedang mencuci lari ke dalam," kata pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ina/dur)