Rame-Rame Kecam Ahok, Gus Solah Juga Tolak Pelegalan Miras
Editor: m mas'ud adnan
Minggu, 14 Desember 2014 19:24 WIB
BangsaOnline-Gubernur DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak melarang peredaran minuman keras (miras) karena kini telah legal. Pengasuh pesantren Tebuireng Jombang yang juga tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) mengatakan tidak setuju. Menurut adik kandung Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pemerintah harus tegas terhadap pelarangan miras.
Seperti diberitakan HARIAN BANGSA, Pemerintah DKI Jakarta
ternyata memiliki saham di PT Delta Djakarta, produsen dan distributor minuman
beralkohol jenis bir. Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama,
pemerintah Jakarta memiliki saham yang cukup besar di perusahaan yang terkenal
dengan merek Anker Bir itu.
"Kita punya saham di Anker Bir sebesar 20 persen," kata Ahok di Balai
Kota, Jumat, 12 Desember 2014.
Karena itu, Ahok mengatakan tidak melarang peredaran miras.
"Sekarang miras sudah legal, kok," ucapnya seperti dikutip Tempo.co.id.
Selain itu, kata Ahok, miras dibutuhkan terutama oleh para turis.
Kepala Subbidang Badan Usaha Milik Daerah Badan Penanaman Modal dan Promosi DKI
Jakarta, Riyadi, mengatakan saham pemerintah DKI di PT Delta Djakarta mencapai
27 persen.
Meski bukan pemegang saham mayoritas, kata Riyadi, pabrik bir yang berbasis di
Bekasi itu menyumbang pendapatan Rp 50 miliar untuk kas daerah tahun 2014.
Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 48
miliar.
BACA JUGA:
Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi
Alumnus Tebuireng itu Dekati Mantan Teroris dengan Ushul Fiqh
Ahok Pengibar Politik Identitas Tingkat Tinggi, Pernah Diberi Gelar Sunan Kalijodo
Peringati Resolusi Jihad ke-77, LSPT Jombang Gelar Khitanan Massal
Menurut Gus Solah, langkah yang lebih baik adalah tidak memberi izin terhadap miras. Ia menilai semakin hari semakin banyak yang mengkonsumsi miras terutama para remaja.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana bahkan mengecam
langkah Ahok melegalkan peredaran miras. Menurutnya, peraturan soal miras sudah
jelas diatur dalam Perpres No 74/2013 yang menyebutkan miras masuk kategori
'Barang dalam Pengawasan'.
"Pengawasan untuk pengadaan, peredaran dan penjualannya (ps 3 a 3). Jadi
tidak bisa Gubernur melegalkan miras," kata pria yang akrab disapa Bang
Sani tersebut melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (12/12).
Bang Sani yang sempat dicalonkan sebagai gubernur tersebut menjelaskan, minuman
dengan kadar alkohol berapa pun (maksimal 55 persen), hanya boleh dijual di
hotel, bar dan restoran dengan persyaratan tertentu. Yang ada saat ini,
lanjutnya, miras justru dijual di mini market yang dekat dengan sekolah dan
rumah ibadah.
"DPRD sudah sering memprotesnya, akan tetapi yang punya aparat untuk
menertibkan adalah Pemda."
Senator Asal DKI Jakarta, Fahira Idris, juga menentang Ahok
melegalkan peredaran minuman keras di Jakarta. Dia menyatakan perlawanan jika
Ahok tak dapat menekan peredaran miras di Jakarta.
"Saya berpikiran positif saja, mudah-mudahan ini hanya niat, tidak
diimplementasikan secara nyata, walaupun sebenarnya niat ini tidak bijak keluar
dari mulut seorang kepala daerah. Tetapi, kalau memang Pak Ahok mau
realisasikan rencananya itu di Jakarta, kita akan lawan," ujar Fahira
dalam rilisnya yang diterima merdeka.com, Jumat (12/12).
sumber : tempo.co.id/merdeka.com/rmol/rol.com