Curi Cincin, Pemuda Banjarkemantren Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 27 Desember 2019 15:59 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Denniz Friza (24), warga asal Dusun Pandaan RT 04 RW 01, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tulangan karena mencuri cincin perhiasan seberat 6,5 gram.
Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di rumah Amin Tohari (korban), warga Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. "Tersangka kami amankan di rumah korban," katanya, Jum'at (27/12/2019).
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Curanmor di Sidoarjo Sasar Minimarket
Ketahuan Warga, Jambret di Sidoarjo Dihajar Massa
Gatot menceritakan, pelaku yang merupakan seorang pembantu di rumah korban selama 4,5 tahun tersebut beraksi saat korban pergi jualan nasi. "Karena kondisi rumah sepi, niat pelaku ini muncul," terangnya.