Kapolresta Sidoarjo Cek Jalannya Rekonstruksi Pembacokan di Taman Sidoarjo
Editor: .
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 25 Desember 2019 03:08 WIB
Proses rekonstruksi pembunuhan yang digelar di rumah kos Desa Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Sidoarjo membuat warga penasaran.
Usai membacok koban hingga meninggal, pelaku melarikan diri ke rumah kakeknya di Munjungan, Trenggalek. Dan Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo dibantu Polres Trenggalek tidak sampai 12 jam berhasil menangkap pelaku berada di rumah kakeknya tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku MH dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Atau ancaman hukuman 20 tahun penjara, pasal 338 atau 351. (cat)
Tag:
pembunuhan sidoarjo