Mabuk, Dua Warga Krian Sidoarjo Curi Kucing Harga Jutaan, Kemudian Dijual Rp 100 Ribu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 06 Desember 2019 16:59 WIB
Korban kemudian mendatangi pos satpam. Di sana, ternyata sudah ada tersangka Fauzi yang diamankan satpam dan warga. Sementara dua tersangka di antaranya Fahmi dan satu tersangka DPO, kabur melarikan diri dan meninggalkan motornya.
"Selang 30 menit, tersangka Fahmi kembali untuk mengambil motornya dan langsung ditangkap juga," terangnya.
Di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri kucing. Sebelum mencuri, para tersangka yang dalam keadaan mabuk miras, berputar-putar terlebih dahulu untuk mencari mangsa. Setelah dapat, kucing hasil curiannya ia jual kepada seseorang yang ingin membelinya.
Lucunya, kucing seharga jutaan rupiah tersebut, dijual seharga Rp 100 ribu. "Uangnya untuk pesta miras lagi. Kini masih kami lakukan pemeriksaan mendalam dan memburu keberadaan satu tersangka yang DPO," pungkas Agung. (cat/ian)