BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada P3MI
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Try Sutrisno
Kamis, 05 Desember 2019 04:06 WIB
Dalam sosialisasi ini, disampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker 18 tahun 2018 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018, agenda ini juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan BPJS ketenagakerjaan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan khususnya PMI.
“Kita sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti ini, semoga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai perwakilan Negara bisa dirasakan oleh peserta”,ungkap Kadisnakertrans Tulungagung Yumar ST MM. (tri/adv)