Sekda Gresik Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 18 November 2019 19:24 WIB
"90 persen materi yang ditanyakan jaksa kepada klien saya sama saat klien saya dimintai keterangan menjadi saksi tersangka mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar," ungkapnya.
Hariyadi menyatakan, kedatangan kliennya ini sesuai dengan janjinya kepada penyidik Kejari usai praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dikatakan Hariyadi, kedatangan kliennya ini sebagai bentuk kepatuhan pejabat publik terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Hariyadi menambahkan, usai menjalani pemeriksaan dirinya bersama kliennya meninggalkan Kantor Kejari Gresik. "Pemeriksaan akan dilanjutkan Senin (25/11) depan, karena pemeriksaan hari ini belum selesai," pungkasnya.
Sementara Humas Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo membenarkan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya memenuhi panggilan penyidik Kejari Gresik didampingi kuasa hukumnya Hariyadi, S.H. "Hari ini (Senin,Red), tersangka Sekda Gresik datang memenuhi panggilan Kejaksaan," kata Bayu kepada wartawan, Senin (18/11). (hud/rev)