Razia Miras di Balongbendo, Petugas Dapat 326 Botol
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 12 November 2019 20:10 WIB
Berdasarkan informasi masyarakat, di Desa Kemangsen, Balongbendo terdapat sebuah toko yang sekaligus agen. Pihaknya berhasil menggeledah dan menyita 80 buah botol minuman keras.
Hasil positif dengan jumlah sitaan lebih banyak berada di Desa Suwaluh, Balongbendo. Di dalam sebuah toko pihaknya menyita 242 botol. “Macam-macam jenisnya,” tegasnya.
Rata-rata seluruh penjual tidak mengantongi izin jual. Sehingga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 16. "Harapannya dengan melakukan operasi pekat ini dapat menertibkan kegiatan warga yang dirasa mengganggu. Serta menjauhkan generasi penerus muda dari hal-hal negatif." pungkasnya. (cat/rev)