Gelapkan Motor Teman Sendiri, Warga Kamal Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 11 November 2019 22:05 WIB
Ilustrasi.
Menurutnya, M tergolong sulit ditangkap. "Sepertinya punya ajian tertentu, sulit sekali ditangkapnya. Kita lengah sedikit hilang. Akhirnya saya turun langsung ke lapangan ikut menangkap M ini," jelas AKP Abdul Kadir
Saat ini masih dilakukan pengembangan, karena pelaku mengaku baru dua kali melakukan penggelapan motor.
"Tersangka akan terpidana sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan barang," ujar Kasubag Humas Polres Iptu Suyitno. (ida/uzi/rev)
Tag:
kriminal Bangkalan