Soal Korban Pengeroyokan yang Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Tlanakan, Kuasa Hukum: Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Korban Pengeroyokan yang Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Tlanakan, Kuasa Hukum: Cacat Hukum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Minggu, 27 Oktober 2019 14:52 WIB

Ketua LBH Pusara, Marsuto Alfianto.

Alfian berharap aparat kepolisian bisa profesional dalam menjalankan tugas sehingga persoalan hukum yang melanda kliennya tidak berat sebelah. "Kalau suruh berdamai jelas kami tidak mau, karena ini pasal penganiayaan dan pengeroyokan," pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tlanakan Ipda Bambang Budianto berdalih, bahwa pihaknya menetapkan tersangka terhadap Kadarusman lantaran ia ikut memukul keempat pengeroyoknya.

"Jadi mereka itu tawuran, kami sudah memeriksa semua saksi dan kami juga menetapkan Kadarusman sebagai tersangka," kelit Bambang.

Sebelumnya, salah satu saksi kejadian pengeroyokan terhadap Kadarusman, Zainal, menceritakan, insiden tersebut bermula saat empat orang asal Dusun Tenjang, Desa Branta Pesisir, atas nama Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29) mendatangi Kadarusman dan Subaidi yang sedang meminum kopi di warung kopi.

"Saat itu Halli memegang beda tumpul, dan Sulaiman Fadli memegang senjata tajam," terang Zainal, Kamis, (24/10) lalu.

Karena itu, Zainal juga mengaku merasa keberatan dengan tindakan Polsek Tlanakan. Dirinya sempat bertanya kepada salah satu penyidik yaitu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto. Bukan menjawab, Agus Bianto malah mengusir Zainal dari ruangannya.

"Saya diusir dari ruangan penyidik saat saya bertanya tentang apa alasan Polsek Tlanakan yang menahan korban, yang mengusir saya waktu itu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto," terangnya. (yen/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video