Soal Korban Pengeroyokan yang Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Tlanakan, Kuasa Hukum: Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Korban Pengeroyokan yang Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Tlanakan, Kuasa Hukum: Cacat Hukum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Minggu, 27 Oktober 2019 14:52 WIB

Ketua LBH Pusara, Marsuto Alfianto.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kadarusman, korban pengeroyokan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polsek Tlanakan, memasrahkan Kuasa Hukum atas kasusnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara).

Hal ini dibenarkan Ketua LBH Pusara, Marsuto Alfianto. Pihaknya bakal melakukan gelar perkara di Pengadilan Negeri, Senin (28/10) mendatang.

"Yang kami permasalahkan adalah klien kami ini justru malah dijadikan tersangka, padahal saat itu klien kami ini dalam posisi membela temannya, sehingga terpaksa melakukan perlawanan," ujar Alfian.

Karena itu, Alfian menilai penahanan terhadap Kadarusman yang dilakukan oleh Polsek Tlanakan adalah tindakan catat hukum. "Merujuk pada pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran membela diri. Adapun yang dikatakan membela diri itu baik membela dirinya atau membela orang lain. Kadarusman itu tidak layak dan tidak pantas untuk dijadikan tersangka," tuturnya, Sabtu (26/10/19) kemarin.

Selain itu, lulusan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu menyayangkan tindakan penyidik Polsek Tlanakan yang justru lambat saat memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga korban. Surat tertanggal 17 Oktober 2019 itu, justru baru diterima oleh keluarga korban, sekitar pukul 20.00 WIB, pada tanggal 25 Oktober 2019. Padahal, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 dan Perkap nomor 14 Tahun 2012, surat itu harus diterima maksimal 10 Hari.

"Apa mungkin pihak Polsek Tlanakan itu mengetahui bahwa permasalahan ini akan melebar dan kami akan melakukan langkah-langkah hukum sehingga Polsek Tlanakan itu mau main curang?," ungkapnya.

"Mohon maaf, ini informasinya di dalam BAP, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan keempat pelaku pengeroyokan juga dihilangkan, ini yang kami sesalkan," sambung Alfian.

Alfian berharap aparat kepolisian bisa profesional dalam menjalankan tugas sehingga persoalan hukum yang melanda kliennya tidak berat sebelah. "Kalau suruh berdamai jelas kami tidak mau, karena ini pasal penganiayaan dan pengeroyokan," pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tlanakan Ipda Bambang Budianto berdalih, bahwa pihaknya menetapkan tersangka terhadap Kadarusman lantaran ia ikut memukul keempat pengeroyoknya.

"Jadi mereka itu tawuran, kami sudah memeriksa semua saksi dan kami juga menetapkan Kadarusman sebagai tersangka," kelit Bambang.

Sebelumnya, salah satu saksi kejadian pengeroyokan terhadap Kadarusman, Zainal, menceritakan, insiden tersebut bermula saat empat orang asal Dusun Tenjang, Desa Branta Pesisir, atas nama Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29) mendatangi Kadarusman dan Subaidi yang sedang meminum kopi di warung kopi.

"Saat itu Halli memegang beda tumpul, dan Sulaiman Fadli memegang senjata tajam," terang Zainal, Kamis, (24/10) lalu.

Karena itu, Zainal juga mengaku merasa keberatan dengan tindakan Polsek Tlanakan. Dirinya sempat bertanya kepada salah satu penyidik yaitu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto. Bukan menjawab, Agus Bianto malah mengusir Zainal dari ruangannya.

"Saya diusir dari ruangan penyidik saat saya bertanya tentang apa alasan Polsek Tlanakan yang menahan korban, yang mengusir saya waktu itu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto," terangnya. (yen/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video