Soal Sanksi Terhadap Bambang DH yang Dua Tahun Makan Gaji Buta, Begini Penjelasan Gunadi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 16 Oktober 2019 16:14 WIB
Menurutnya, setelah upaya itu dilakukan, pihaknya sudah komunikasi dengan BKD dan Inspektorat untuk mengambil sikap sambil menunggu petunjuk Bupati Lamongan. "Karena selama ini Bambang juga masih menerima gaji secara penuh," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lamongan Fadeli menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Neger Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lamongan yang melanggar disiplin.
"Kalau melanggar disiplin PNS, tentu ada sanksi bahkan sampai pemecatan kepada yang bersangkutan. Apalagi sudah mendapat pemberitahuan dan peringatan dari atasannya langsung atau Kepala OPD-nya," tuturnya, belum lama ini. (qom/rev)