Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Pelaku Pemandu Lagu Karaoke di Sidoarjo Sudah P-21
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Senin, 23 September 2019 21:58 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satu pekerjaan rumah unit Reskrim Polsek Balongbendo terselesaikan. Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Min Badiyah (30), warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Balongbendo beberapa waktu lalu telah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.
Senin (23/9), tersangka yang bekerja sebagai Pemandu Lagu freelance itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
BACA JUGA:
Begal di Sidoarjo, 1 Motor Raib
Nekat Bobol Rumah Warga, Begini Nasib Maling di Sidoarjo
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purnomo mengaku cukup lega atas pelimpahan tersebut. Artinya, salah satu tugas dan pekerjaan rumah unitnya telah rampung dan dikerjakan dengan baik.
“Syukur, kita bisa fokus ke pekerjaan yang lainya,” ucap mantan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo itu.
Kemarin siang, tersangka tipu gelap dengan kerugian Rp 500 juta itu langsung diantarkan penyidik ke Kejari Sidoarjo. Sejumlah bukti dan berkas kasus tipu gelap itu juga ikut dilampirkan dalam pelimpahan kasus itu.
Simak berita selengkapnya ...