BNNK Gresik Bekuk 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba Warga Balongpanggang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BNNK Gresik Bekuk 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba Warga Balongpanggang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 16 September 2019 18:46 WIB

Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto ketika memamerkan para tersangka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Dari penangkapan tersebut, tim BNNK menemukan barang bukti (BB) narkotika seberat 100 gram yang dikemas dalam bungkus plastik hitam. "Dari keterangan tersangka Handoko ditambah jejak digital pada alat komunikasi (handphone, Red), fakta bahwa Suharno yang melakukan retail terhadap barang yg ada pada tersangka Handoko," tutur Supriyanto.

Selain sabu seberat 100 gram, BNNK juga berhasil mengamankan sejumlah BB lain. Di antaranya 1 motor Honda Vario warna hitam, 2 unit alat timbang digital, dan 1 buah buku rekening bank, dan ATM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kami juga melakukan penyidikan melakukan TPPU sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010, tentang TPPU," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   Narkoba Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video