Tersandung Narkoba, Saiful Mubarok Diberhentikan Sementara dari PNS Satpol PP Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 29 Februari 2024 12:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik memberhentikan sementara M. Saiful Mubarok dari PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.
"Yang bersangkutan, Saiful Mubarok, sudah kami hentikan sementara dari ASN di Satpol PP Gresik, karena yang bersangkutan tengah berhadapan dengan hukum, tersandung dugaan kasus narkoba," ucap Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/2/2024).
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
295 ASN Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat
Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Menurutnya, pemberhentian Mubarok sebagai PNS dilakukan BKPSDM setelah mendapatkan surat tembusan dari penegak hukum atas status tersangka yang bersangkutan dalam dugaan kasus narkoba.
"Setelah kami mendapatkan surat status tersangka, kami lalu memproses penghentian sementara dari ASN," tutur mantan kepala DPMPTSP ini.
Karena diberhentikan sementara, otomatis hak-hak Mubarok sebagai ASN juga tidak diberikan. "Hak dimaksud antara lain gaji dan hak-hak yang lain," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...