​7 Kios Dibangun di Atas Lahan Perhutani Disegel Satpol PP Ngawi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​7 Kios Dibangun di Atas Lahan Perhutani Disegel Satpol PP Ngawi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 10 September 2019 21:47 WIB

7 kios yang disegel.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh kios yang dibangun di atas lahan Perhutani disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi. Diduga bangunan yang berdiri di pinggir Jl. Raya Walikukun Gendingan tersebut tidak dilengkapi dengan IMB serta menyalahi peraturan daerah (Perda).

Tujuh bangunan kios yang berdiri di atas lahan Perhutani dan dibangun oleh pihak ketiga tersebut rencananya akan dikelola oleh lembaga masyarakat daerah hutan (LMDH). Namun setelah berdiri dan belum sempat digunakan aktivitas oleh si pemilik kios, bangunan tersebut telah disegel oleh aparat penegak perda dan perundang-undangan.

"Memang benar sebanyak tujuh kios kita segel sebab tidak memiliki IMB, serta sebagian bangunan bagian depan memakan badan jalan," jelas Kabid Penegakan Perda dan Peundang-undangan Arief Setyono saat ditemui BANGSAONLINE.com.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video