Marak Bangunan di atas Aliran Sungai, Pemkab Trenggalek Dinilai Lakukan Pembiaran
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 22 Juni 2021 17:32 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Maraknya bangunan di atas saluran air di wilayah Kota Trenggalek menuai rasa prihatin dari mantan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Sugeng Widodo.
Ia menilai Pemkab Trenggalek melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan di atas saluran air tersebut. Padahal, Pemkab Trenggalek telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2019. Pada pasal 78 di perda tersebut, ditegaskan larangan mendirikan bangunan di atas saluran air.
BACA JUGA:
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Kritisi Minimnya Belanja Infrastruktur Dinas PUPR
Bupati Trenggalek Tinjau Pembangunan Jalan di Kecamatan Pule
Pembongkaran 22 Kios untuk Pelebaran Jalan Raya Manyar Gresik Berjalan Kondusif
Ada Bangunan Liar di Atas Saluran Air, Salah Satu Penyebab Banjir Kota Gresik
Terkait fenomena tersebut, Sugeng meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait proaktif, tidak menunggu laporan dari masyarakat. "OPD harus segera turun dan melakukan pendekatan sekaligus memberikan bimbingan dan arahan pada masyarakat," ujarnya, Selasa (22/6).
"Jadi ketika masyarakat memulai proses pembangunan di atas saluran air, pemerintah harusnya segera hadir dengan menyampaikan bahwa hal itu tidak benar," sarannya.
"Ini yang terjadi di selatan pasar subuh itu. Coba dilihat itu mulai dari depan LP (Lembaga Pemasyarakatan) sampai ke selatan, banyak bermunculan bangunan yang berdiri di atas salurah air," katanya memberikan contoh.
Karena itu, ia berharap Pemkab Trenggalek melalui OPD terkait segera melakukan penertiban sebelum semakin banyak bangunan yang terlanjur berdiri. Sebab bila penertiban dilakukan setelah bangunan berdiri, maka yang dirugikan adalah masyarakat.
Simak berita selengkapnya ...