Protes Pelantikan Subiyanto, Warga Desa Sukomulyo Gresik Segel Ruang Kerja Kades | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Protes Pelantikan Subiyanto, Warga Desa Sukomulyo Gresik Segel Ruang Kerja Kades

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 10 September 2019 13:32 WIB

Trantib Kecamatan Manyar melepas segel di ruang kerja Kades Sukomulyo. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Meski demikan, Munir menegaskan dirinya akan terus berjuang mencari keadilan dengan mengawal gugatan ke PTUN. Pasalnya, ia menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan panitia Pilkades dan BPD Sukomulyo dalam pelaksanaan Pilkades 31 Juli lalu. "Saat pelaksanaan Pilkades banyak pemilih yang sudah menyerahkan kartu undangan tak diizinkan mencoblos. Jumlahnya lebih dari 200-an orang," pungkasnya.

Sementara Camat Manyar M. Nadlila B menyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan Bupati Sambari Halim Radianto terhadap Cakades Sukomulyo Subiyanto sudah sesuai amanat Perda Nomor 12 tahun 2015 yang diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

"Pada pasal 22 lanjut disebutkan, bahwa Bupati memiliki waktu 30 hari untuk melantik sejak BPD mengajukan pelantikan. Jadi, dalam hal ini Pak Bupati sudah benar, meski kami tahu ada putusan sela dari PTUN agar pelantikan ditunda. Kalau tak melantik, bisa digugat. Dan, gugatan sendiri ditujukan kepada Panitia Pilkades dan BPD, bukan Pak Bupati," jelasnya.

Ditambahkan dia, dalam dialog tersebut, disepakati akan dilakukan pertemuan dengan BPD Sukomulyo dan pihak terkait untuk membicarakan persoalan dimaksut.

Sekadar diketahui, Pilkades Sukomulyo yang digelar pada 31 Juli dimenangkan oleh Subiyanto dengan 1683 suara, unggul hanya 3 suara dengan Akh. Munir yang meraih 1680 suara. (hud/rev)

 

 Tag:   Pilkades gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video