Kesampingkan Delapan Gugatan dan Keberatan, Bupati Gresik Lantik 264 Cakades Terpilih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kesampingkan Delapan Gugatan dan Keberatan, Bupati Gresik Lantik 264 Cakades Terpilih

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 04 September 2019 11:14 WIB

Malahatul Farda.

Farda menegaskan bahwa wewenang bupati hanya soal perselisihan hasil rekapitulasi suara. "Kalau ada protes soal tak bisa mencoblos, tak bisa maju, itu ranahnya panitia dan PTUN. Untuk itu, ke-264 calon kepala desa hasil Pilkades serentak tetap kami lantik pada Senin, 9 September," jelasnya.

Lebih lanjut, Farda menyampaikan bahwa pelantikan 264 cakades itu akan dipimpin oleh bupati sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2015 yang dirubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

"Dalam Perda tersebut, Bupati punya jeda waktu 30 hari untuk melantik setelah mendapatkan pengajuan dari Badan Permusyawatan Desa (BPB). Kalau dalam jeda waktu itu tak dilantik, maka bupati bisa digugat oleh para cakades terpilih," terangnya. (hud/dur)

 

 Tag:   Pilkades gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video